-->

Juknis Penggunaan Dana BOS Terbaru Jenjang SD,SMP,SMA,SMK

Posting Komentar

Salam Pendidikan
Selamat berjumpa kembali di blog kherysuryawan.blogspot.com
Pada postingan kali ini saya kembali akan membagikan sebuah file penting yang sangat di butuhkan oleh pihak sekolah tentang peraturan yang harus di ketahui dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah Reguler baik sekolah SD,SMP,SMA maupun sekolah SMK.

Seperti yang kita ketahui bahwa semua sekolah yang terdaftar di kementerian Pendidikan dan telah menggunakan aplikasi dapodik mendapatkan bantuan dana operasional sekolah yang sering di singkat dengan Dana BOS. Dana BOS bukan berarti hanya boleh di gunakan oleh BOS (Pimpinan) saja melainkan dana BOS di peruntukkan untuk memenuhi kebutuhan yang di perlukan bagi sekolah dalam memajukan mutu dan kualitas sekolah serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga sekolah.



Jika di satuan Pendidikan Dana BOS biasanya di kelola oleh seorang bendahara BOS yang mana sebagai seorang bendahara harus mengetahui aturan yang harus di pahami dalam penggunaan dana BOS. Dana BOS hanya bisa di gunakan sesuai dengan ketetapan yang telah di tentukan dengan tujuan agar sekolah dapat benar-benar memanfaatkan bantuan dana BOS tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Agar sekolah tidak menyalahi aturan dalam menggunakan dana BOS maka pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang mana di dalam juknis Dana BOS tersebut telah di jelaskan mengenai hal-hal yang di perbolehkan serta hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam menggunakan bantuan operasional sekolah.

Sebagai seorang kepala sekolah dan juga bendahara sekolah maka harus benar-benar membaca juknis penggunaan dana BOS tersebut agar dapat memahami hal-hal yang harus di lakukan dan dikerjakan dalam melakukan pengelolaan dana Bos.
Jika bantuan dana BOS tersebut di salah gunakan maka tentunya sekolah akan menanggung sendiri akibatnya khususnya mereka yang dalam hal ini pihak-pihak yang telah menyalahi aturan akan di kenakan sanksi sesuai dengan hokum yang berlaku.

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan Juknis Tentang Penggunaan Dana BOS Terbaru yang di gunakan oleh sekolah mulai dari jenjang SD,SMP,SMA hingga SMK. Juknis dana BOS ini merupakan JUknis Dana BOS yang di pergunakan untuk tahun pelajaran 2019/2020 sehingga bagi anda yang belum sempat  untuk memiliki dan ingin membaca isi dari juknis penggunaan dana bos terbaru tersebut maka melalui postingan ini anda dapat memilikinya secara mudah.

Adapun latar belakang dari di terbitkannya Petunjuk teknis bantuan operasioan sekolah regular terbaru ini adalah sebagai berikut :

1.   Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.

2.   Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.

3.   Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular yang di tuangkan di dalam permendikbud nomor 3 tahun 2019 ini merupakan Peraturan Menteri terbaru yang menggantikan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136).

Adapun hal-hal penting yang terdapat pada Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular terbaru ini meliputi beberapa item yang diatur di dalamnya yaitu meliputi :

1.   BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.

2.   Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:

a)   SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;

b)   SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;

c)   SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;

d)   SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan

e)   SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.

3.   Komponen yang dapat dibiayai oleh BOS Reguler sebagai berikut:

a)   Pengembangan Perpustakaan dengan ketentuan: Pembelian buku maksimal 20% dari dana BOS Reguler yang diterima untuk buku teks dan buku non teks, kecuali sekolah yang telah memenuhi ketentuan penyediaan buku sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).  

b)   Penerimaan Peserta Didik Baru.

c)   Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

d)   Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

e)   Pengelolaan Sekolah.

f)    Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.

g)   Langganan Daya dan Jasa.

h)   Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

i)    Pembayaran Honor termasuk honor guru dengan ketentuan:

1)   SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan untuk SD, SMP, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima;

2)   SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% dan SMA dan SMK yang diselenggarakan masyarakat paling banyak 15% dari total BOS Reguler yang diterima; dan

3)   guru honor yang dapat dibiayai harus memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah.

j)    Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.

k)   Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional, khusus untuk SMK.

l)    Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL), di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1, khusus untuk SMK.

m) Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan, khusus untuk SLB.

Itulah sekilas mengenai komponen yang harus di ketahui dalam penggunaan bantuan dana operasional sekolah regular. 
Baiklah bagi anda yang membutuhkan file juknis lengkap dana BOS terbaru untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK maka berikut ini link downloadnya :



Selain bantuan dana operasional sekolah regular saat ini pemerintah juga telah memberikan bantuan opersioanal sekolah afirmasi dan juga kinerja, namun tidak semua sekolah dapat memperolehnya melainkan hanya beberapa sekolah saja yang dapat menerimakan dana BOS afirmasi dan juga Dana BOS Kinerja tersebut.
Bagi anda yang ingin mengetahui sekolah-sekolah penerima bantuan dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja serta ingin juga untuk mendapatkan Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja maka silahkan klik sesuai judul di bawah ini :


Demikianlah postingan yang dapat saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular terbaru dan informasi tambahan lainnya yang telah saya bagikan tersebut dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya



Related Posts

Komentar

Subscribe Our Newsletter