sudutkelas.com – Proses pembuatan SKP terbaru Bagi Guru Tahun 2020.
Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sedikit penjelasan mengenai bagaimana cara membuat Sasaran kerja pegawai (SKP) yang beik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pembuatan SKP sebenarnya langkah-langkahnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun demikian masih banyak juga pegawai yang dalam hal ini PNS merasa kebingungan dalam hal membuat dan menyusun sasaran kerja PNS. Postingan kali ini ingin memberikan pandangan bahwa dalam menyusun SKP sebenarnya tidaklah terlalu sulit seperti yang dibayangkan sebab jika anda tidak memiliki dasar pengetahuan dalam menyusun SKP maka memang hal dalam menyusun SKP akan terasa sangat sulit dan jika anda telah memiliki dasar pemahaman dalam menyusun SKP maka anda akan mudah dalam membuat SKP.
SKP bagi pegawai berbeda-beda contohnya jika anda akan membuat SKP non fungsional (Staff) maka dalam proses penyusunannya tidaklah terlalu berat karena tidak memerlukan perhitungan angka kredit, sedangkan pembuatan SKP bagi fungsional guru maka harus memasukkan angka kredit yang sangat di perlukan bagi seorang guru untuk menjadi dasar dalam proses kenaikan pangkat.
Postingan ini akan memberikan penjelasan bagaimana cara memberikan angka kredit dalam setiap point yang ada di dalam rincian SKP yang di buat oleh guru. Perlu di ketahui bahwa perhitungan angka kredit bagi setiap guru tidaklah sama alias berbeda-beda tergantung dari pangkat dan golongan masing-masing guru.
SKP di buat setiap tahun dan dinilai oleh pejabat penilai dalam satuan unit kerja masing-masing PNS. Jika anak sekolah di setiap tahun mendapatkan raport untuk mengetahui prestasi yang di perolehnya maka begitu juga dengan guru dimana guru juga memperoleh penilaian dari hasil kerja yang telah dilakukannya dalam bentuk SKP yang dulu di sebut dengan DP3 (daftar penilaian pekerjaan).
SKP merupakan pengganti dari DP3 namun memiliki fungsi yang sama hanya saja ada point-point yang sedikit berbeda yang harus di masukkan kedalam SKP dan tidak ada di dalam DP3.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini telah banyak aplikasi SKP yang beredar di internet, namun tak banyak orang yang memahami bagaimana cara membuat dan menyusun SKP yang benar. Jika anda membuat SKP hanya berdasarkan aplikasi semata dan tidak memahami alur kerja SKP yang sebenarnya maka percuma saja anda dalam membuat SKP tersebut. Hal penting bagi seorang guru dalam membuat dan menyusun SKP yaitu harus memahami cara dalam menentukan angka kredit yang harus dimasukkan pada setiap point yang di tulis di dalam sasaran kerja yang di buat.
Baiklah berikut ini dasar angka kredit dalam penyusunan SKP guru yang perlu untuk di pahami.
Bagi guru yang memiliki golongan 3A maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 13,13
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 10,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,88
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 5,25
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 2,63.
Bagi guru yang memiliki golongan 3B maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 11,88
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 9,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,13
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 4,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 2,38.
Bagi guru yang memiliki golongan 3C maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 25,31
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 20,25
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 15,19
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 10,13
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 5,06.
Bagi guru yang memiliki golongan 3D maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 24,38
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 19,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 14,63
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 9,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 4,88.
Bagi guru yang memiliki golongan 4A maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 37,19
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 29,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 22,31
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 14,88
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,44.
Bagi guru yang memiliki golongan 4B maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan yaitu sama dengan angka kredit pada golongan 4A.
Bagi guru yang memiliki golongan 4C maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 36,25
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 29,00
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 21,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 14,50
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 7,25.
Bagi guru yang memiliki golongan 4D maka dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
· Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 48,44
· Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 38,75
· Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 29,06
· Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 19,38
· Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG” maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran ialah 9,69.
UNTUK LEBIH JELASNYA MAKA ANDA DAPAT MELIHAT PADA GAMBAR ATAU TABEL ANGKA KREDIT SESUAI GOLONGAN DI BAWAH INI :
Sebagai contoh : Seorang guru atas nama MARTONO pangkat Penata Muda golongan IIIA mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2020 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “BAIK”, sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar 10,50.
Selanjutnya adalah menentukan angka kredit untuk point penugasan yang dikerjakan selama 1 Tahun dan penugasan yang di kerjakan selama kurang dari 1 Tahun.
· Untuk penugasan yang di lakukan selama 1 Tahun maka jumlah angka kredit yang di berikan yaitu sebesar 5% dari jumlah angka kredit pada point pertama yakni pada rincian pembelajaran.
· Sedangkan Untuk penugasan yang di lakukan yang kurang dari 1 Tahun maka jumlah angka kredit yang di berikan yaitu sebesar 2% dari jumlah angka kredit pada point pertama yakni pada rincian pembelajaran.
Sebagai contoh : Seorang guru atas nama EKO PERKOSO memiliki pangkat Penata Muda tingkat I golongan IIIB mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2020 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “BAIK”. Selain mengajar, EKO PERKOSO juga mendapat tugas tambahan lain yaitu sebagai wali kelas dan pengawas ulangan umum semester ganjil. Maka Angka Kredit yang diperoleh EKO PERKOSO adalah:
· AK sebagai guru dengan PK “Baik” = 9,50
· AK sebagai wali kelas (penugasan 1 tahun) 5% x 9,50 = 0,48
· AK sebagai pengawas ulangan umum semester ganjil (penugasan < 1 tahun / temporer) 2% x 9,50 = 0,19
Untuk Lebih jelasnya berikut ini gambar tabelnya:
Selain itu untuk perhitungan angka kredit pada rincian kerja guru yang lainnya maka dapat dilihat di bawah ini:
PADA UNSUR UTAMA
· Pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar semester ganjil dan genap 2% x ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN x 2 = ………
· Jika melakukan pelatihan PKB dan memiliki sertifikat maka setiap sertifikat memiliki jumlah angka kredit sebesar 1
· Jika membuat karya ilmiah dalam bentuk PTK maka 1 PTK memiliki angka kredit sebesar 4.
PADA UNSUR PENUNJANG
· Pengawas ujian sekolah = 0,08
· Pengawas ujian nasional = 0,08
· Menjadi anggota aktif kepramukaan = 0,75
· Menjadi anggota aktif organisasi profesi = 0,75
Jika anda membutuhkan penjelasan lengkap mengenai contoh cara membuat SKP yang benar sesuai golongan, maka anda dapat mengunduhnya (DISINI)
Demikianlah penjelasan mengenai cara membuat SKP yang benar sesuai dengan jumlah angka kredit guru. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu tugas bapak dan ibu guru dalam membuat SKP yang benar sehingga dapat menjadi sebuah referensi yang bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.
Demikianlah penjelasan mengenai cara membuat SKP yang benar sesuai dengan jumlah angka kredit guru. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu tugas bapak dan ibu guru dalam membuat SKP yang benar sehingga dapat menjadi sebuah referensi yang bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.
Sekian informasi yang dapat admin sampaikan, atas kunjungannya di ucapkan Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar