-->

RPP Tahun 2020 Akan di Sederhanakan

Posting Komentar
sudutkelas.com – Surat Edaran mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
RPP atau yang lebih jelasnya adalah rencana perangkat pembelajaran kini menjadi sebuah perbincangan yang hangat ketika dimana Menteri Pendidikan yang baru yakni Nadiem Makarim mengeluarkan sebuah gebrakan yakni akan memberikan kebebasan kepada guru dalam membuat RPP dengan menyederhanakan RPP yang dapat membuat guru tidak perlu lagi banyak menghabiskan waktu hanya untuk membuat administrasi perangkat pembelajaran.

Guru saat ini merasa memiliki beban yang banyak khusunya dalam hal menyiapkan administrasi berupa perangkat pembelajaran. Meskipun hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab bagi seorang guru namun pekerjaan dalam menyiapkan perangkat pembelajaran yang isinya sangat banyak bahkan jika di print hingga berpuluh-puluh lembar membuat banyak guru menghabiskan waktunya untuk menyiapkan administrasi perangkat pembelajaran tersebut sehingga aktivitas untuk peningkatan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran menjadi terabaikan.

Dengan banyaknya masukan yang di peroleh dari guru-guru Indonesia mengenai beban guru yang berat dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran, maka Menteri Pendidikan saat ini memberikan solusi yang dapat membantu guru-guru dalam memudahkan aktivitas guru khususnya dalam hal menyiapakan perangkat pembelajaran. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membuat perubahan dalam hal pembuatan perangkat pembelajaran bagi guru yang mana mulai tahun 2020 guru tidak perlu lagi harus membuat perangkat pembelajaran yang berbelit-belit dan membutuhkan banyak kertas ketika akan di print melainkan guru dapat menyederhanakan perangkat pembelajaran yang telah ada sebelumnya sehingga dapat lebih singkat namun memiliki tujuan yang benar-benar dapat terealisasi dan bahkan RPP yang di buat guru dapat dihasilkan hanya dengan 1 kertas saja.

Adapun komponen yang penting yang akan di muat dalam proses pembuatan RPP nantinya yaitu terdiri dari 3 komponen :
1.   Tujuan pembelajaran
2.   Kegiatan pembelajaran
3.   Penilaian (Assesmen)
Ketiga komponen tersebut wajib harus termuat didalam RPP yang akan di sederhanakan dan ketiga komponen tersebut telah mewakili seluruh elemen yang di butuhkan dalam proses pembuatan RPP, sehingga guru tidak perlu lagi harus membuat kata-kata yang Panjang yang hanya menghabiskan waktu dalam proses pembuatannya melainkan cukup dengan membuat RPP yang ringkas namun tepat sasaran yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru yang berorientasi pada siswa dan memerdekakan guru dalam mengajar sehingga guru dapat benar-benar fokus untuk melatih dan membimbing peserta didik agar dapat menghasilkan anak-anak generasi bangsa yang berprestasi.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membuat perubahan dalam hal penyederhanakan RPP dalam rangka meringankan beban administrasi guru yang di terbitkan melalui surat  edaran mendikbud nomor 14 tahun 2019 yakni tentang penyederhanaan RPP. Adapun isi pokok yang termuat di dalam surat edaran tersebut menginformasikan bahwa dalam membuat perangkat pembelajaran khususnya RPP dapat dilakukan dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada peserta didik.

Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui isi lengkap dari surat  edaran mendikbud nomor 14 tahun 2019 yakni tentang penyederhanaan RPP maka pada postingan ini saya akan memberikan filenya dan anda dapat mendownloadnya melalui judul di bawah ini.
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 (Disini)
  • Bagi anda yang membutuhkan model atau format RPP Terbaru  1 halaman (Link)
  • Contoh RPP Versi Terbaru 1 Halaman (Link)
Semoga dengan adanya perubahan dalam hal penyederhananaan RPP maka benar-benar dapat meringankan beban guru khususnya dalam menyiapkan perangkat pembelajaran, sehingga guru dapat lebih fokus dalam mengajar.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan pada postingan ini, dan semoga dapat bermanfaat.

Related Posts

Komentar

Subscribe Our Newsletter