Dii tahun 2020 guru sudah tidak lagi di bebani oleh pekerjaan administrasi yang rumit dan banyak menyita waktu sebab pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan telah mengeluarkan sebuah kebijakan yang menyampaikan bahwa guru tidak lagi akan di perberat dalam hal menyiapkan administrasi berupa perangkat pembelajaran (RPP) melainkan akan menyederhanakan RPP sehingga yang tadinya guru harus membuat RPP sebanyak 10 halaman dalam setiap RPP maka saat ini guru hanya perlu menggunakan 1 halaman saja.
Kemendikbud memberikan kemerdekaan belajar bukan hanya kepada peserta didik saja melainkan juga kepada seluruh guru-guru yang ada di Indonesia. Membuat perangkat pembelajaran khususnya RPP dirasa sangat memberatkan bagi guru apalagi jika halaman RPP yang harus di buat hingga banyak halaman, yang mana di dalam RPP tersebut harus memuat 13 komponen sehingga terkadang waktu bagi seorang guru untuk membuat RPP dirasa sangat lama dan hanya menghabiskan waktu saja sehingga terkadang pekerjaan rutinitas guru dalam mengajar agak sedikit terganggu akibat dari mengurus perangkat pembelajaran yang tak kunjung kelar.
Saat ini pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan yang di jabat oleh bapak Nadiem Makarim telah memberikan kemerdekaan mengajar bagi guru khususnya dalam hal pembuatan perangkat pembelajaran (RPP). Jika tadinya guru harus membuat RPP yang harus memuat 13 komponen, maka saat ini guru dapat membuat RPP cukup hanya dengan memasukkan 3 komponen wajib yang harus termuat di dalam RPP yang mana ketiga komponen tersebut adalah :
1. Tujuan pembelajaran
2. Kegiatan pembelajaran (langkah-langkah pembelajaran)
3. Assesmen (Penilaian)
Dari ketiga komponen tersebut yang harus di muat dalam proses pembuatan RPP, maka guru dapat membuat RPP cukup dengan 1 halaman saja dan tidak perlu membutuhkan banyak halaman.
Pembuatan RPP yang tadinya membutuhkan banyak halaman dan saat ini dapat di buat hanya dengan 1 halaman saja merupakan proses penyederhanaan perangkat pembelajaran. Adapun penyederhanaan perangkat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan salah satu gebrakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang di beri nama dengan sebutan “Merdeka Belajar”.
Tujuan dari penyederhanaan pembuatan RPP bagi guru yaitu untuk meringankan beban administrasi guru sehingga guru diharapkan dapat lebih fokus dalam mendidik dan mengajar. RPP di buat bukan karena dilihat dari banyaknya tulisan serta halamannya melainkan RPP di buat sebagai harapan untuk bisa dilaksanakan secara real oleh guru di dalam proses pembelajaran dan hasil dari kegiatan mengajar tersebut dijadikan sebagai bahan refleksi untuk mengetahui apa-apa yang masih perlu untuk di perbaiki dan apa yang sudah baik dalam kegiatan pembelajaran tersebut.
Melalui kebijakan Mendikbud yang baru mengenai penyederhanaan RPP maka guru dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran bebas untuk membuat, memilih, mengembangkan dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada peserta didik. Artinya bahwa bukan berarti guru tidak lagi memerlukan RPP yang dulu pernah di buat, melainkan guru masih tetap dapat menggunakan RPP yang dulu pernah di buatnya namun dapat juga menyederhanakan RPP tersebut sehingga dapat menjadi lebih efisien.
Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan referensi mengenai model RPP 1 Halaman, maka pada postingan ini saya akan memberikan format RPP 1 halaman versi terbaru yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk membuat RPP yang sederhana.
Berikut ini model RPP 1 halaman.
Apabila bapak dan ibu guru membutuhkan format RPP 1 halaman tersebut, maka bapak dan ibu guru dapat mendownloadnya melalui judul berikut.
Jika ingin melihat contoh RPP 1 halaman yang sudah jadi sebagai bahan referensi bagi guru, maka berikut ini contoh dan tampilannya.
- RPP 1 Halaman Semester 1 & 2 (Link)
Demikianlah informasi mengenai model RPP versi terbaru yang di sarankan melalui kebijakan Mendikbud tentang penyederhanaan dalam pembuatan RPP. Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan dapat menjadi bahan referensi bagi bapak dan ibu guru dalam menyiapkan administrasi Pendidikan khususnya dalam hal menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Komentar
Posting Komentar